Usulan Cak Imin Gubernur Dipilih Pusat Berpotensi Merendahkan Konstitusi

Usulan Cak Imin Gubernur Dipilih Pusat Berpotensi Merendahkan Konstitusi

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

 Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai usulan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, soal gubernur dipilih pusat berpotensi merendahkan konstitusi.

“Ide Cak Imin ini berpotensi merendahkan konstitusi. Berpotensi inkonstitusional,” kata Rifqi, Sabtu (26/7/2025).

Konstruksi konstitusi terkait dengan pemilihan kepala daerah ditegaskan dalam Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945. Disebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota, dipilih secara demokratis.

“Kalau kepala daerah secara normal, konstitusi hanya menyebutkan dipilih secara demokratis. Maka ada dua mekanisme yang bisa ditempuh,” ujarnya.

Pertama, direct democracy seperti yang dilaksanakan sekarang sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Gubernur, bupati, dan wali kota beserta para wakilnya dipilih secara langsung.