Satgas TPPO Polda Kepri Selamatkan 162 Korban Pekerja Migran Ilegal

Satgas TPPO Polda Kepri Selamatkan 162 Korban Pekerja Migran Ilegal

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer

 Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kepulauan Riau menangani 52 kasus TPPO atau pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) sepanjang Januari–Juli 2025. Dari penanganan tersebut, sebanyak 162 korban diselamatkan.

“Selama tujuh bulan pertama tahun ini, kami mencatat 52 kasus, dengan total 74 tersangka yang telah diamankan. Para korban kebanyakan dijanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer.

Polresta Barelang dan jajaran Polsek menjadi unit dengan jumlah penanganan kasus tertinggi, yaitu 25 kasus. Kemudian menyelamatkan 57 korban dan menetapkan 29 orang tersangka.

“Untuk Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangani 11 kasus dengan 41 korban, Ditpolairud menangani 13 kasus dengan 59 korban, dan Polresta Tanjungpinang mencatat 3 kasus dengan 5 korban,” ujarnya.

Dari total 52 kasus tersebut, sebanyak 28 kasus sudah masuk tahap penyidikan (sidik) dan 24 kasus telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Hingga saat ini, tidak ada kasus yang dihentikan penyidikannya (SP3).

Andyka mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji bekerja di luar negeri secara instan. Ia berharap masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri menempuh jalur resmi dan sesuai prosedur.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi. Segera laporkan jika menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang di sekitar lingkungan,” ujarnya.