
Sidang Vonis Terdakwa Korupsi Timah Fandy Lingga Ditunda Hakim
Sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015–2022 dengan terdakwa Fandy Lingga ditunda. Penundaan dilakukan karena terdakwa, yang merupakan eks Marketing PT Tinindo Internusa itu, sedang sakit.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Eryusman menanyakan kesiapan terdakwa Fandy Lingga kepada jaksa penuntut umum. Sebagaimana diketahui, Fandy Lingga sempat hadir dalam sidang secara daring.
“Sebenarnya hari ini pembacaan putusan, namun dari terdakwa kami mendapat kabar beliau sedang sakit, tiba-tiba drop kondisi kesehatannya. Untuk itu kami kembalikan kepada yang Mulia,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/8/2025).
Pernyataan jaksa tersebut dibenarkan oleh tim hukum terdakwa. Menurut mereka, yang bersangkutan kini dibawa ke rumah sakit.
“Betul, Yang Mulia. Saat ini terdakwa sedang menuju rumah sakit untuk melakukan pengobatan,” ujar tim hukum Fandy.
Dalam kesempatan tersebut, tim hukum Fandy mengaku telah mengajukan pembantaran kliennya. Majelis hakim pun merespons dengan menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu.