
Ilustrasi kecerdasan intelektual. (Foto: dok ist)
Pemerintah Indonesia mendukung pengembangan berbagai upaya untuk pengembangan teknologi terkini masyarakat. Kendati demikian, para pengembang harus memperhatikan lisensi karya yang akan digunakan untuk melatih kecerdasan artifisial (AI).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa gugatan hukum terhadap Apple di Amerika Serikat terkait penggunaan dataset bajakan Books3 untuk melatih AI menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pengembang.
Kasus ini menunjukkan bahwa pengembangan teknologi tetap harus mematuhi aturan hak cipta dan memastikan karya yang digunakan telah memiliki izin atau lisensi yang sah.
“AI harus dibangun di atas kepatuhan hukum, bukan celah hukum. Penggunaan karya cipta, baik berupa buku, musik, maupun konten digital lainnya, tetap wajib memperhatikan lisensi dan hak pemilik cipta. AI tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar hukum,” ucap Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan.
DJKI saat ini sedang melakukan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Salah satu fokus revisinya adalah mengakomodasi pengaturan penggunaan konten berhak cipta dalam pengembangan kecerdasan artisial. Dengan demikian, Indonesia akan memiliki payung hukum yang lebih jelas dalam menghadapi dinamika teknologi baru ini.