
Bendera Merah Putih
Mensesneg Prasetyo Hadi menerbitkan surat edaran (SE) meminta kantor kementerian hingga pemerintah daerah melakukan pemasangan Bendera Merah Putih mulai hari ini, Jumat 1 Agustus 2025 selama satu bulan penuh. Pengibaran bendera untuk menyemarakkan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus mendatang.
“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2025,” demikian SE Mensesneg.
Hal ini tertuang dalam SE Mensesneg Nomor B-20/M/S/TU.00.03.07/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Surat ini ditujukan untuk Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri.
Kemudian, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Kepala Perwakilan Rl di Luar Negeri, Gubernur Provinsi di seluruh Indonesia, hingga Bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Selanjutnya Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Kepala Perwakilan Rl di Luar Negeri, Gubernur Provinsi di seluruh Indonesia, hingga Bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.