
DPR
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menyoroti langkah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menangkap lima pelaku pengakal sistem promosi situs judi online (judol). Menurutnya, tindakan tersebut justru mengundang tanda tanya publik terhadap keseriusan aparat dalam memberantas judi online yang telah menjadi epidemi sosial.
“Seharusnya yang disikat itu bandarnya. Ini justru yang ditangkap orang-orang yang ‘merugikan’ bandar. Kalau yang melapor adalah bandarnya, kenapa tidak sekalian ditangkap juga?” ujar Sudding, Sabtu (9/8/2025).
Menurut Sudding, langkah cepat polisi terhadap kasus yang merugikan bandar justru ironis, sementara para pengendali utama bisnis ilegal tersebut tetap bebas. “Ini seperti membiarkan akar kejahatan tetap tumbuh, dan hanya memangkas rantingnya. Kan ironis,” katanya.
Sudding menyebut, penangkapan lima pelaku yang disebut memanfaatkan celah teknis dalam sistem promosi situs judol justru menjadi bukti bahwa sistem tersebut beroperasi secara ilegal, masif, dan dibiarkan tanpa tindakan tegas. “Pertanyaannya bukan siapa yang mengakali sistem, tapi kenapa sistem judi online yang ilegal ini bisa terus beroperasi tanpa disentuh aparat?” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan keberpihakan aparat hukum yang dinilai lebih sigap saat yang dirugikan adalah bandar, namun lamban saat menyentuh aktor utama yang merugikan masyarakat secara luas.
“Jangan sampai penegakan hukum ini digunakan untuk mengamankan kepentingan para bandar,” tegasnya.
Lebih lanjut, anggota Komisi Hukum DPR itu mendorong audit menyeluruh terhadap situs-situs judi online yang masih aktif di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Menurutnya, perlu dilakukan penelusuran aliran dana, penggunaan dompet digital, serta potensi kerja sama sistematis yang memungkinkan bisnis ilegal ini tetap eksis.