
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan melarang total geng motor
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan melarang keras aktivitas geng motor di Jawa Barat. Maklumat Nomor: Mak/3/VII/2025 ini menjadi dasar hukum bagi polisi untuk menindak tegas geng motor yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolda Jabar mengatakan, maklumat tersebut diterbitkan untuk menjamin kondusivitas keamanan dan ketertiban serta memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat dari aksi-aksi geng motor.
Ini menjadi dasar penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kegiatan geng motor di wilayah hukum Polda Jawa Barat,” kata Kapolda dalam rilis resmi Polda Jabar, dikutip Jumat (1/8/2025).
Polda Jabar melarang masyarakat—baik individu maupun kelompok—untuk terlibat langsung maupun tidak langsung, memfasilitasi kegiatan, atau memberikan dukungan sarana dan prasarana kepada kelompok yang terafiliasi dengan geng motor.
Selain itu, dilarang melakukan segala bentuk aksi geng motor seperti balap liar, konvoi tanpa izin dan di luar aturan, penggunaan knalpot brong, penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, penggunaan senjata tajam, senjata pemukul, atau senjata api, konsumsi miras, penyalahgunaan narkoba, dan tindakan lain yang meresahkan masyarakat.
“Larangan lainnya adalah perbuatan kekerasan fisik, baik dilakukan secara individu maupun secara berkelompok. Seperti perkelahian massal atau tawuran,” ujar Irjen Rudi.