
Juru Bicara PN Jakpus, Andi Syahputra
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan siap melaksanakan seluruh konsekuensi hukum atas abolisi yang diberikan kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Saat ini, pengadilan menunggu salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait hal tersebut.
Juru Bicara PN Jakpus, Andi Syahputra, menegaskan sangat menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah menggunakan hak konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
“Kami menghormati dan akan melaksanakan seluruh implikasi hukum dari Keppres tersebut. Namun sampai saat ini kami belum menerima salinan resmi abolisi Tom Lembong maupun amnesti Hasto,” ujar Andi.
Sebagai lembaga yudisial, PN Jakarta Pusat akan memproses segala bentuk keputusan yang bersifat hukum ekstra-yudisial, begitu dokumen resmi diterima.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat kepada DPR RI untuk meminta persetujuan pemberian abolisi kepada Tom Lembong—terpidana kasus dugaan korupsi impor gula—dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP. Usulan tersebut kemudian disetujui oleh DPR RI, dengan total 1.116 terpidana yang memperoleh pengampunan serupa.
Untuk diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara, sementara Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus yang berbeda.