
Ilustrasi
Asisten rumah tangga (ART) di Bekasi, Jawa Barat dengan inisial DA (18) nekat merekam majikannya, DK (32). Ia melakukan hal tersebut ternyata karena mendapat ancaman dari sang pacar, MFR (23).
Rekaman itu kemudian dikirim ke sang pacar ART yang berprofesi sebagai sekuriti. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyebutkan, MFR mengancam akan menyebar video porno DA ke keluarganya.
“Pacarnya menyampaikan bahwasannya kalau memang tidak dikirim, nanti akan mengirimkan video perbuatan porno daripada pelaku ke keluarganya,” kata Kusumo, Sabtu (9/8/2025).
Kini, sepasang kekasih tersebut harus berurusan dengan polisi. Keduanya pun telah diamankan pihak berwajib. Atas perbuatannya, sepasang kekasih tersebut disangkakan Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.